JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan memberlakukan pemutihan denda pajak.
Pemutihan di sini berarti penghapusan sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan membayar pajak. Tentu ini jadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan yang lupa melunasi pajak kendaraannya.
Hingga hari Jumat (23/7/2021), tercatat masih ada 6 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Selengkapnya berikut daftarnya.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Provinsi DIY memberlakukan relaksasi pajak kendaraan untuk beberapa item pembayarannya. Relaksasi pajak kendaraan ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
Dilansir dari akun instagram resmi milik Samsat Yogyakarta di @samsatjogjakarta, terdapat pembebasan denda pajak kendaraan tahunan, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ tahun yang terlewat.
Masyarakat Lampung bisa menghubungi pusat informasi pada laman www.pemutihanlampung.com atau kontak Whatsapp Bapenda Lampung di 0852-6788-4488.
Yang pertama adalah diskon pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 Juni sampai 3 September 2021. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Yang kedua adalah penggratisan BBNKB yang berlaku mulai 4 September sampai 17 Desember 2021. gratis BBNKB diberikan pada masyarakat Bali yang akan melakukan balik nama kendaraan, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Lantas yang ketiga adalah program pemutihan yang berlaku dari 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pemutihan kali ini adalah pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan dan BBNKB.
Adapun skema yang diberlakukan adalah diskon 20 persen untuk pajak kendaraan tahunan, diskon 40 persen untuk BBNKB kedua (tidak termasuk biaya PNBP), bebas denda pajak, dan bebas pajak progresif.
Skema relaksasi pajak yang diberikan adalah pemutihan denda 100 persen, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari satu tahun, keringanan pajak (tidak termasuk biaya PNBP dan administrasi TNKB dari pajak lima tahunan), gratis BBNKB kedua, hingga keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/23/151200915/ini-6-daerah-yang-masih-berikan-pemutihan-denda-pajak-kendaraan