Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut Motor Salip Truk dari Kiri, Ingat Lagi Bahayanya

Kompas.com - 23/07/2021, 12:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo melibatkan sebuah sepeda motor dan truk terjadi pada Kamis (22/7/2021).

Kronologi bermula ketika pengendara sepeda motor berboncengan melaju dari arah barat menuju timur hendak menyalip dari sisi kiri sebuah truk.

Saat proses menyalip, sepeda motor tersenggol bak truk sehingga sepeda motor terjatuh. Akibatnya, penumpang sepeda motor yang dibonceng meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala.

Menyalip kendaraan dari sebelah kiri memang tidak disarankan karena rentan kecelakaan. Hal tersebut dibenarkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana.

"Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar, sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 kilometer per jam," kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Dovi Ngebet Balapan Lagi, tapi Tergantung Vinales dan Rossi

menyalip dari kiriKompas.com/Fathan Radityasani menyalip dari kiri

Sony turut mengungkapkan bahaya blind spot ketika menyalip dari sisi kiri kendaraan. Jika tetap memaksa, besar risikonya terjadi tabrakan saat ada pengguna jalan menyeberang dari sisi kanan.

“Menyalip dari kanan memang belum tentu bebas blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Menyusul atau pindah lajur yang paling penting adalah harus dengan pertimbangan yang matang,” katanya menambahkan.

Menilik dari sisi hukum, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 109 ayat 1 sudah mengatur tentang tata cara yang benar dalam menyalip, yakni menggunakan lajur sebelah kanan.

Baca juga: Respons Jasa Marga soal Orang yang Berbaring di Tengah Jalan Tol

Fenome menyalip dari kiri di ruas Panturan saat Komprasi Jalur Trans Jawa Fenome menyalip dari kiri di ruas Panturan saat Komprasi Jalur Trans Jawa

Meski begitu, ada catatan pengecualian pada Pasal 109 ayat 2 undang-undang yang sama bahwa dalam keadaan tertentu, pengguna jalan bisa menyalip menggunakan lajur sebelah kiri dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah jika lajur sebelah kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlumbang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Artinya jika lajur sebelah kanan masih dalam keadaan normal dan pengemudi tetap memaksa menyalip melalui sisi kiri kendaraan, tentu saja pengemudi tersebut melanggar aturan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau