JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini di media sosial, video viral mengenai pengendara sepeda motor yang protes terhadap tindakan petugas kepolisian yang langsung mencabut kunci motor saat melakukan penindakan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @smart.gram, terlihat bahwa pria tersebut mengatakan tindakan polisi tersebut tidak sesuai prosedur.
Pria tersebut mengaku, polisi langsung mencabut kunci saat menilang. Menurutnya, hal tersebut tidak baik dilakukan karena membahayakan si pengendara.
Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Moge Pakai Strobo
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan tidak tahu persis kondisi di lapangan atas kejadian tersebut.
Mantan Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, sudah jelas di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Salah satu pasal telah mengatur bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.
Budiyanto menambahkan, di dalam Undang-Undang juga diatur, setiap petugas Polri memiliki kewenangan melakukan tindakan diskresi kepolisian atau tindakan menurut penilaian sendiri di lapangan.
Baca juga: Cuma Bawa STNK Fotokopian Apakah Bisa Lolos Tilang?
"Kejadian terhadap kasus tersebut kemungkinan pengendara pada saat diberhentikan tidak mau berhenti dan berusaha menghindari petugas atau mau kabur. Sehingga, petugas terpaksa dengan cepat mencabut kuncinya agar tidak kabur, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan pengendara," kata Budiyanto.
Menurutnya, apabila pengguna jalan diberhentikan oleh petugas, hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas.
"Tidak mematuhi perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas merupakan pelanggaran lalu lintas," ucap Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.