Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans Tertahan Rombongan Pejabat, Ingat Urutan Kendaraan Prioritas

Kompas.com - 26/06/2021, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu video memperlihatkan ambulans yang tengah membawa pasien tertahan karena adanya rangkaian mobil diduga rombongan pejabat viral di media sosial.

Rekaman berdurasi 27 detik tersebut beredar setelah diunggah oleh akun instagram @warung_jurnalis. Diketahui, peristiwa itu terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (23/6/2021).

Dalam video tersebut terlihat ambulans Puskesmas Cilincing itu diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan yang lebih mendahulukan rangkaian mobil berwarna hitam yang diduga merupakan rombongan pejabat.

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

Dikutip dari Megapol, Kasudinhub Jakarta Utara Halem Simanjuntak menjelaskan, petugas Dishub yang terlihat dalam video itu sudah ada di lokasi sebelum ambulans itu muncul. Petugas tersebut sudah melakukan pengaturan lalu lintas sesuai tugas pokok dan fungsinya (bukan saat ambulans di lokasi dilakukan penutupan).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis)

Harlem menambahkan, ambulans dan mobil pemadam kebakaran memang menjadi prioritas. Hanya saja, penghentian ambulans yang dilakukan petugas Dishub dalam video itu karena rangkaian mobil pejabat yang melintas tidak dapat diberhentikan secara mendadak.

Menurut Harlem, bersamaan petugas Dishub memperlambat kendaraan yang ikut di belakang rangkaian mobil pejabat, melintas ambulans di lokasi.

“Bukan memprioritaskan rangkaian, tapi tetap memprioritaskan ambulans namun karena saat itu ada rangkaian sebelum ambulans di TKP (tempat kejadian perkara), maka perlu ada pengaturan agar semua selamat dan aman,” kata dia.

Baca juga: Video Viral Ambulans Tertahan Rangkaian Mobil Pejabat, Ini Penjelasan Kasudinhub...

Aturan

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan prioritas diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Penyebab CDI Motor Bisa Rusak

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
suara sirene ambulans itu bisa terdengar ratusan meter, tujuannya agar petugas pengatur lalu lintas bisa mengatur agar ambulans tetap bisa mendapat prioritas. ngarti ora son?, membalas komentar agus subekhi : yg lewat mana dulu om...??? kalo ambulan lewat saat jalan sudah ditutup, maka ambulan hrs nunggu. krn memberhentikan suatu konvoi yg dikawal resmi secara mendadak malah akan membahayakan, bisa terjadi tabrakan beruntun
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Berapa Liter BBM yang Tersisa Saat Indikator Bensin Mobil Kelip?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

70 Link Download Twibbon Idul Fitri 1446 H Keren untuk Dibagikan ke Medsos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Steven Wongso Mualaf, Ini Cara Ikrar Syahadat Cepat di KUA

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau