Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Truk Adu Balap, Tuai Pujian Netizen

Kompas.com - 14/06/2021, 15:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suatu video yang memperlihatkan ajang drag race alias balap kecepatan kendaraan angkut barang viral di media sosial. Pasalnya, helatan tersebut ialah pertama di Indonesia.

Dalam cuplikan singkat itu, terlihat bahwa beberapa truk berlomba untuk mencari siapa yang berhasil menjadi yang tercepat di jalur lurus yang sudah disiapkan.

Terlihat pula segerombolan orang bersorak-sorai menyemangati teman atau kendaraan yang dijagokan. Beberapa di antara terlihat mengatur jalannya balapan agar tetap tertib.

Baca juga: Kata Daihatsu soal Harga, Pemesanan, dan Peluncuran Rocky 1.2L

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SEMUA TENTANG MOBIL INDO ???????? (@indocarstuff)

Sontak, kejadian yang diunduh di Instagram @indocarstuff itu menuai tanggapan positif dari pengikutnya. Tak sedikit yang memuji dan membandingkan dengan tingkah laku pengemudi truk balapan di jalan terbuka atau umum.

"Nah, kalau begini baru keren. Adu drag di lintasan tertutup bukannya drag sambil oleng2 di jalan raya," tulis akun @muazyalfath93.

"Ini di Gading, Wonosari Gunung Kidul Yogyakarta," sahut @stefdwi.

Untuk diketahui, kegiatan balap tidak resmi atau di jalan terbuka merupakan tindakan melanggar lalu lintas.

Baca juga: Truk Ngeblong Seruduk Motor dan Mobil di Persimpangan

Ilustrasi truk melaju di jalan raya.SHUTTERSTOCK/lassedesignen Ilustrasi truk melaju di jalan raya.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau