JAKARTA, KOMPAS.com - Suatu video yang memperlihatkan ajang drag race alias balap kecepatan kendaraan angkut barang viral di media sosial. Pasalnya, helatan tersebut ialah pertama di Indonesia.
Dalam cuplikan singkat itu, terlihat bahwa beberapa truk berlomba untuk mencari siapa yang berhasil menjadi yang tercepat di jalur lurus yang sudah disiapkan.
Terlihat pula segerombolan orang bersorak-sorai menyemangati teman atau kendaraan yang dijagokan. Beberapa di antara terlihat mengatur jalannya balapan agar tetap tertib.
"Nah, kalau begini baru keren. Adu drag di lintasan tertutup bukannya drag sambil oleng2 di jalan raya," tulis akun @muazyalfath93.
"Ini di Gading, Wonosari Gunung Kidul Yogyakarta," sahut @stefdwi.
Untuk diketahui, kegiatan balap tidak resmi atau di jalan terbuka merupakan tindakan melanggar lalu lintas.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.
Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/14/154100115/video-viral-truk-adu-balap-tuai-pujian-netizen