JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali.
Setiap lima tahun sekali akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.
Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan tes fisik.
Baca juga: ZX-25R Celaka, Nikung Sambil Tangan Nyentuh Aspal
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, alur yang pertama yakni harus menyiapkan syarat pembayaran.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk membayar pajak lima tahunan yakni sebagai berikut:
Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendraaan dapat langsung melakukan pendaftaran di loket bagian cek fisik.
Di loket ini, wajib pajak akan mendapatkan formulir yang harus diisi sesuai dengan data kendaraan maupun pemilik kendaraan.
Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan. Adanya proses cek fisik ini yang mengharuskan wajib pajak membawa kendaran yang akan dibayarkan pajaknya.
Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat. Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan
Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal.
Tahap selanjutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pengecekan berkas akan dilakukan oleh petugas untuk memastikan syarat dan juga data kendaraan sesuai. Setelah selesai, berkas akan diserahkan kembali ke wajib pajak.
Selanjutnya, pemilik kendaraan menuju ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Untuk biaya pajak lima tahunan, selain pajak pokok kendaraan ada biaya tambahan yakni biaya admisnistrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca juga: Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
Selain itu pemilik kendaraan juga membayar biaya untuk penerbitan TNKB baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Setelah melakukan administrasi pembayaran, wajib pajak harus menunggu terlebih dahulu untuk mengambil TNKB baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.