JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus, seperti halnya pelat nomor TNI dan Polisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mengatakan, pelat nomor khusus ini akan berlaku untuk semua anggota DPR.
"Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI," kata Sahroni mengutip Nasional Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Namun saat ini kata Sahroni, belum semua memakai pelat nomor itu. Baru beberapa anggota dan pimpinan komisi sudah menggunakan pelat tersebut.
"Sekarang yang menggunakan baru beberapa anggota dan pimpinan komisi," ujarnya.
Pelat nomor kendaraan anggota DRP itu mulai menucat dari foto Jeep Rubicon berwarna abu-abu. Dalam foto tersebut, terpasang pelat nomor dengan logo menyerupai lambang DPR berwarna emas.
Sahroni mengatakan semua sudah diketahui oleh Kepolisian, dan juga membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan khusus ini berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri.
"TR-nya di Korlantas," kata Sahroni.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/21/151050215/pelat-nomor-khusus-berlaku-untuk-semua-anggota-dpr