JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial pengemudi mobil Mini Cooper yang diberhentikan oleh petugas di Exit Tol Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (16/5/2021).
Kejadian ini bermula saat pengemudi mobil diberhentikan lantaran pengemudi mobil dengan nopol B 1536 SJN tersebut berusaha masuk ke rangkaian iring-iringan perjalanan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin.
Ketika dimintai untuk menunjukan surat-surat kendaraan, wanita baju putih yang berada di dalam mobil tersebut malah memberikan kartu namanya. Pengemudi tersebut mengaku sebagai kepala cabang salah satu bank BUMN.
Baca juga: Sukses dengan ZX-25R, Kawasaki Siapkan Motor Baru Ninja ZX-4R
Untuk diketahui, pengendara mobil atau motor yang dengan sengaja ataupun tidak menerobos konvoi perjalanan pimpinan negara (Presiden dan Wakil Presiden) bisa dikenakan pidana.
Aturan tersebut sudah tercantum pada pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan setidaknya ada 7 kendaraan prioritas di jalan raya.
Berikut daftarnya:
View this post on Instagram
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pada pasal 135 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran tersebut.
Baca juga: SIM Habis saat Lebaran, Dispensasi Bisa Perpanjang Mulai Hari Ini
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau?menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Jika pengemudi sipil atau bukan kendaraan prioritas yang tidak memnuhi ketentuan tersebut maka akan dijerat pasal 287 ayat 4.
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar denda maksimal Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.