Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah, 462.560 Kendaraan Keluar Jabotabek Jelang Lebaran

Kompas.com - 12/05/2021, 13:12 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, kembali mencatat pertumbuhan jumlah kendaraan yang keluar meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).

Dari awal larangan mudik diberlakukan, sampai H-2 jelang Lebaran (6-12/5/2021), sebanyak 462.560 kendaraan keluar dari Jabotabek menuju ara, Timur, Barat, dan Selatan. Jumlah tersebut bertambah 80.709 kendaraan dibandingkan data hingga 10 Mei lalu.

Meski demikian, Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga mengatakan bila jumlah total kendaraan tersebut turun 43,7 persen dibandingkan kondisi lalu lintas normal yang mencapai 821.892 kendaraan.

Baca juga: Pelanggaran Mudik Dominan Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 35,4 persen menuju arah Timur, 35,8 persen menuju arah Barat, dan 28,8 persen menuju arah Selatan," ucap Heru dalam keterangan resminya, Rabu (12/5/2021).

Penyekatan Mudik di CikampekJasa Marga Penyekatan Mudik di Cikampek

Sementara untuk detail rincian volume kendaraan ke arah Timur, dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama via Jalan Tol Jakarta-Cikampek mencapai 89.416 kendaraan yang meninggalkan Jakarta. Jumlah tersebut turun 50,6 persen dari kondisi normal 181.039 kendaraan.

Untuk GT Kalihurip Utama menuju Jalan Tol Cipularang, sebanyak 74.474 kendaraan yang keluar dari Jakarata dan turun 58,3 persen dari kondisi normal sebesar 178,792 kendaraan. Total dari kedua GT menuju arah Timur sebanyak 163.890 kendaraan, turun 54,5 persen dari lalu lintas 359.831 kendaraan.

Arus lalu lintas ke arah Barat, via Tol Jakarta-Tangerang menuju GT Cikupa sebanyak 165.607 kendaraan, turun 38,8 persen dari kondisi normal 270.739 kendaraan. Sedangkan arah Selatan menuju GT Ciawi via Tol Jagorawi sebanyak 133.063 kendaraan, turun 30,5 persen dari normal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Baca juga: Siap-siap, Banderol Daihatsu Rocky Bakal Lebih Mahal Bulan Depan

Lebih lanjut Jasa Marga menghimbau selama larangan mudik hingga 17 Mei 2021 mendatang, untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang dikecualikan untuk tidak melupakan dokumen persyaratan perjalana.

Mulai dari Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), serga hasil tes negatif dari PCR maksimal 3x24 jam, Rapid Antigen 2x24 jam, atau Genose C19 sebelum keberangkatan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com