JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalan di Indonesia memang memiliki beragam kontur, ada yang lurus, berbelok, juga menurun dan menanjak.
Lantas, jika berpapasan dengan kendaraan lain di tanjakan, siapa yang harus didahulukan? Kendaraan yang naik atau yang turun.
Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, kendaraan yang ingin menanjak harus didahulukan dan mobil yang ingin turun harus memberi jalan.
Baca juga: Bahas Kabin Toyota Innova Langka yang Cuma 50 Unit di Dunia
“Sebab, kendaraan yang menanjak membutuhkan usaha mesin yang lebih besar dibanding kendaraan yang mau turun,” kata Marcell belum lama ini kepada Kompas.com.
Menurut Marcell, pengemudi yang ingin menanjak juga memiliki pandangan yang terbatas karena blind spot di atas tanjakan. Sedangkan pengemudi yang ingin turun memiliki pandangan yang lebih luas.
“Pengemudi juga harus lebih konsentrasi ketika ingin melewati jalan menanjak. Selain itu, butuh momentum yang pas agar kendaraan tidak berhenti di tengah tanjakan,” kata Marcell.
Baca juga: Pilihan Pikap Bekas untuk Usaha di Wilayah Jawa Tengah
Memberikan prioritas kepada kendaraan yang ingin menanjak sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 111, yang berbunyi:??
"Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.