JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah melindungi para pengguna sepeda dengan membuat jalur khusus sepeda. Bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan jalur tersebut, bisa dikenakan sanksi hukum.
Aturan tersebut sudah tertulis dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan.
Baca juga: Waspada Bahaya Laten Jalur Sepeda yang Nonpermanen
Belum lama ini, viral video di media sosial yang memperlihatkan puluhan pengendara motor masuk jalur sepeda.
Para pengendara motor tersebut terpaksa berbalik dan melawan arah karena dihadang oleh pengguna sepeda.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, jalur sepeda ditandai dengan marka jalan dan hanya diperuntukkan bagi pesepeda saja.
"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: 7 Pesepeda Ditabrak Avanza, Jalur Sepeda Butuh Separator Permanen
Pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda bisa dikenakan sanksi hukum berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
View this post on Instagram
Sanksi denda juga dapat dikenakan kepada pesepeda yang melintas di jalur kendaraan bermotor. Pengendara bisa dikenakan denda sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara selama 15 hari.
"Kalau pesepeda tidak menggunakan jalurnya, padahal dia sudah disiapkan jalurnya, tapi dia menggunakan jalur kendaraan lainnya, tentu itu akan membahayakan juga," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.