Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadirkan Mobil Listrik Tahun Depan, BMW dan Mini Belum Tentu Dapat Insentif PPnBM

Kompas.com - 24/04/2021, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BMW Group Indonesia berencana untuk menghadirkan sedikitnya tiga mobil listrik bertenaga baterai murni pada tahun depan, sebagai upaya mendukung program elektrifikasi kendaraan bermotor di dalam negeri.

Diimpor langsung dari Jerman, kendaraan dimaksud ialah BMW i4, BMW iX, dan Mini Electric. Kini, pihak perseroan tengah melakukan pengadaan sehingga bisa dengan segera menyambut pecintanya.

"Tetapi, belum tentu brand premium bisa menikmati insentif PPnBM mobil listrik nol persen. Sebab, mengingat jumlah unitnya sedikit," kata Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O'tania belum lama ini.

Baca juga: Mini Electric Dipastikan Hadir di Indonesia Tahun Depan

BMW i4Youtube BMW BMW i4

Di samping itu, pihak BMW Indonesia juga belum bisa berkomitmen untuk melakukan produksi mobil berteknologi sejenis di dalam negeri karena keterbatasan aspek pendukung (mesin dan SDM) serta pangsa pasar.

Sehingga, produk yang akan didatangkan tidak memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan relaksasi Pajak Pejualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan rendah emisi yang berlaku per-Oktober 2021.

"Belum lagi apabila diberikan peraturan tambahan di mana 40 persen harus diproduksi secara lokal, pasti BMW tidak bisa menikmati, karena memang kita belum dirakit secara lokal," ucap Jodie.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini memberikan usulan perubahan pada pemberian insentif PPnBM terhadap mobil listrik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019.

Baca juga: Tak Dapat Diskon PPnBM, Penjualan BMW Tetap Naik

Mini ElectricKOMPAS.com/Ruly Mini Electric

Secara umum, perubahan dilakukan agar terdapat perbedaan signifikan antara mobil listrik murni (battery electric vehicle) dengan mobil listrik yang masih menggunakan mesin konvensional seperti plug-in-hybrid (PHEV) dan hybrid.

Sebab, kendaraan itu masih menghasilkan emisi walau sudah sangat kecil. Adapun pemberian insentif, ada dua skema yang disesuaikan dengan realisasi investasi dari pabrikan sedikitnya Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik.

Pada skema pertama, tarif PPnBM untuk BEV adalah nol persen dan PHEV menjadi 5 persen. Sementara mobil hybrid, tarif yang dikenakan ialah 6-8 persen serta 8-12 persen bagi kendaraan mild hybrid.

Sedangkan di dalam skema kedua (berlaku dua tahun usai realisasi investasi), mobil listrik murni masih bebas PPnBM. Sementara PHEV menjadi 8 persen, full hybrid 10-12 persen, serta mobil mild hybrid 12-14 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau