NGANJUK, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan maut antara mobil dengan motor di daerah Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (15/4/2021).
Dilansir dari grup Facebook Info Kecelakaan Hari Ini, kecelakaan tersebut diakibatkan ban mobil pecah saat sedang melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Skutik Libas Turunan Tajam, Jangan Tutup Gas
Sebetulnya kejadian ban pecah pada mobil dapat dihindari jika pengemudi memahami akan load index dan speed index pada ban yang dipasang.
Load index adalah batas kemampuan maksimal ban untuk mengangkut beban. Sementara itu speed index, yaitu batas kemampuan maksimal laju ban.
Pabrikan merancang ban untuk tiap kebutuhan dengan load index dan speed index yang sudah disesuaikan agar ban dapat bekerja dengan risiko kerusakan minimal.
Dengan memahami load index dan speed index pada ban yang terpasang, pengemudi harusnya tidak memaksakan ban untuk bekerja melebihi batas kemampuan maksimal.
Baca juga: Inovasi Karoseri Adiputro Kala Pandemi Covid-19
Marcell Kurniawan selaku Training Director The Real Driving Center (RDC) pun membenarkan bahwa tiap ban sudah ditentukan speed index-nya masing-masing.
"Begitu pula dengan load index, karena tiap model juga memiliki beban yang berbeda-beda. Untuk melihat load index dan speed index, terdapat di dinding ban. Tepatnya dua kode terakhir," ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Load index menggunakan kode angka dua digit, sedangkan speed index menggunakan kode atau simbol huruf. Sebagai contoh, kode yang tertera pada ban tertulis 175/65 R14 82H. Maka 82 adalah load index dan H adalah speed index.
Untuk informasi lebih detil, berikut tabel lengkap mengenai load index dan speed index pada ban mobil.