Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Aplikasi SIM Online Dipakai untuk Membuat SIM Baru?

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bakal memudahkan masyarakat dengan layanan secara daring.

Mengurus SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang tengah dikembangkan kepolisian.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati, mengatakan, aplikasi Sinar akan diluncurkan Selasa, 13 April 2021.

Meski begitu, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Namun sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik.

“Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru), karena baru untuk perpanjangan golongan SIM A dan C,” ucap Jati, kepada Kompas.com (12/4/2021).

Sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa peluncuran akan dilakukan pada Senin, 12 April 2021. Tapi rencana tersebut ditunda lantaran kepolisian masih melakukan gladi.

“Sekarang belum, besok baru kami umumkan ke publik. Itu uji coba yang kami lakukan, resminya nanti kami share,” ujar dia.

Nantinya melalui aplikasi Sinar, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM. Pemohon, cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler.

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon,” kata Jati.

“Layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/12/131125915/bisakah-aplikasi-sim-online-dipakai-untuk-membuat-sim-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke