Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bus Kecelakaan di Bahu Jalan, Ingat Regulasi yang Berlaku di Tol

SURABAYA, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan lalu lintas di KM 13 Tol Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/4/2021) pukul 12.30 WIB.

Dilansir dari grup Facebook Info Kecelakaan Hari Ini, kecelakaan tersebut dialami oleh bus dan tractor head. Kronologi bermula saat bus dan tractor head sama-sama melaju dari arah barat menuju timur. Bus hendak menyalip melalui bahu jalan.

Celakanya, roda sebelah kiri depan bus turun ke tanah sehingga bus kehilangan kendali dan menjadikan posisi bus melintang di jalan. Tractor head tidak dapat menghindar tepat waktu sehingga menabrak bagian belakang bus.

Menanggapi kejadian tersebut, perlu dipahami bahwa menyalip kendaraan melalui bahu jalan berisiko kecelakaan.

Oleh karena itu, terdapat aturan tertulis mengenai larangan untuk menyalip kendaraan melalui bahu jalan. Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41.

Selain itu, terdapat pula aturan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas. lebih detail disebutkan pada pasal 109 ayat 1 bahwa jika menyalip harus menggunakan lajur sebelah kanan.

Sonny Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant mengatakan, menyalip kendaraan dari sebelah kiri rentan kecelakaan dan bisa berakibat fatal.

“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar. Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 kilometer per jam,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sangat disarankan untuk selalu menyalip lewat sebelah kanan. Selain agar lebih mudah untuk dilihat pengemudi kendaraan yang akan disalip melalui spion, lajur kanan memang diperuntukkan untuk menyalip.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/09/070200415/bus-kecelakaan-di-bahu-jalan-ingat-regulasi-yang-berlaku-di-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke