SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang larangan mudik Lebaran 2021 mengingat tingkat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, resmi mengeluarkan aturan larangan bagi masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021, pada Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Segini Biaya Kepemilikan Toyota Sienta Welcab, Sebulan Rp 2 Jutaan
Dengan adanya aturan tersebut, berbagai upaya dilakukan oleh kepolisian untuk mengurangi jumlah pemudik.
Upaya yang dilakukan oleh kepolisian salah satunyan adalah penyekatan di perbatasan antar wilayah.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytia Warman mengatakan, untuk mendukung aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, di Solo, Jawa Tengah akan diadakan juga penyekatan di perbatasan wilayah.
Baca juga: Ternyata Ini Rahasia Mesin Berkapasitas Kecil tapi Bisa Punya Tenaga Besar
"Di Solo sendiri nantinya juga akan ada tindakan penyekatan, kami akan membangun beberapa pos di perbatasan kota Solo untuk mengantisipasi pemudik yang nekat," kata Adhytia kepada kompas.com beberapa waktu lalu.
Rencananya penyekatan akan dilakukan menjelang aturan itu dilaksanakan yakni pada 6 Mei -17 Mei 2021. Kegiatan penyekatan akan dilaukan dengan melakukan kerjasama dengan TNI, Dishub, dan Dinas Kesehatan.
"Kami akan melakukan kerjasama dengan dinas terkait untuk pelaksanaan operasi ini," ucap Adhytia.
Untuk titik penyekkatan yang akan diberlakukan untuk wilayah hukum Kota Surakarta, Jawa Tengah, berikut titik pos nya:
Baca juga: Kawasaki Siapkan Ninja 700 Jegal Yamaha R7
Batas kota Banyuanyar, melibatkan 3 personil Lantas, 2 Personil TNI, 2 Personil Dishub, dan 2 Personil Dinas Kesehatan.
Batas kota Tugu Makuto, melibatkan 5 personil Lantas, 3 Personil TNI, 2 Personil Dishub, dan 2 Personil Dinas Kesehatan.
Batas kota Kleco, melibatkan 3 personil Lantas, 2 Personil TNI, 2 Personil Dishub, dan 2 Personil Dinas Kesehatan.
Batas kota Tugu Lilin, perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo. Melibatkan 3 personil Lantas.
Batas kota Tipes, perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo. melibatkan 5 personil Lantas.
Baca juga: Tantangan PO Tertua Di Indonesia, Mulai Krisis Moneter, Lawan Pesawat dan Pandemi
Batas kota Tanjung Anom, melibatkan 3 personil Lantas, 2 Personil TNI, 2 Personil Dishub, dan 2 Personil Dinas Kesehatan.
Batas kota Ring Road, melibatkan 3 personil Lantas, 2 Personil TNI, 2 Personil Dishub, dan 2 Personil Dinas Kesehatan.
Batas kota Jurug, melibatkan 3 personil Lantas.
Batas kota Jembatan Mojo & Baturono, melibatkan 3 dan 5 personil Lantas.
Batas kota Kali Wingko, melibatkan 3 personil Lantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.