JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Toyota Fortuner di Jakarta Timur yang mengeluarkan pistol berjenis air soft gun sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya aksi koboi ini terjadi di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dan kemudian viral di media sosial.
Pelaku MFA diduga menyenggol pengendara motor hingga terjatuh. Dia kemudian menodongkan pistol agar tak berhenti dan bisa melanjutkan perjalanannya.
Baca juga: Pengemudi Koboi Toyota Fortuner yang Acungkan Pistol Jadi Tersangka
View this post on Instagram
Terlepas dari aksi koboi dan kepemilikan senjata, ditinjau dari sisi lalu lintas, terlibat kecelakaan kemudian melarikan diri merupakan tindakan salah dan melawan hukum.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, sesuai undang-undang, jika seseorang terlibat kecelakaan maka orang tersebut wajib menolong korban.
"Dalam keadaan situasi tidak memungkinkan karena faktor keamanan bisa saja penabrak meninggalkan TKP namun harus dengan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat," kata Budiyanto, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Belajar dari Kasus Aksi Koboi Pengemudi Fortuner, Apa Pentingnya Bawa Senjata di Mobil?
Budiyanto mengatakan, pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231.
Bunyi Pasal 231:
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
"Jangan melarikan diri kemudian tidak melapor, " kata Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, orang yang dengan sengaja kabur bisa dipidana. Hal tersebut diatur dalam UU No 22 tahun 2009 Pasal 312.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,
atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."