Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polantas Purbalingga Sudah Dilengkapi Kamera Portabel

Kompas.com - 23/03/2021, 13:31 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dalam rangka mendukung pelaksanaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Satlantas Polres Purbalingga telah memasang kamera portabel pada helm polisi.

Dalam wilayah kerja Ditlantas Polda Jawa Tengah, kamera portabel tersebut diberi nama Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek).

Kopek menjadi alat perekam dan identifikasi pelanggaran lalu lintas di lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera CCTV ETLE.

"Dengan rekaman tersebut petugas akan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. Selanjutnya rekaman dijadikan alat bukti pelanggaran," kata Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Fadli dikutip, Tribrata News, pada Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Metode Razia Knalpot Bising Salah

Lima helm polisi Polres Purbalingga yang telah dilengkapi kamera portabel KopekPolres Purbalingga Lima helm polisi Polres Purbalingga yang telah dilengkapi kamera portabel Kopek

AKP Fadli menjelaskan bahwa Kopek dapat mendeteksi wajah pelanggar yang terintegrasi dengan data SIM dan KTP. Selain itu Kopek juga mampu mengidentifikasi nomor polisi kendaraan pelanggar.

Setelah kejadian pelanggaran direkam, rekaman tersebut diidentifikasi dengan data yang telah terintegrasi dengan pusat data milik Samsat.

"Untuk Satlantas Polres Purbalingga tahap awal sudah memasang Kopek di helm petugas patroli lalu lintas. Jumlahnya ada lima helm dan akan ditambah sesuai kebutuhan," kata AKP Fadli lebih lanjut.

AKP Fadli berharap dengan adanya Kopek, perluasan pelaksanaan ETLE dapat terus dilakukan. Selain itu, diharapkan proses tilang dapat sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa ada lagi tindak penyimpangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau