Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat Pengukur Suara

Perlu diketahui, pemerintah sudah menetapkan batas maksimal kebisingan knalpot. Aturannya sudah ditulis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

"Kita tegaskan atau kita sampaikan juga pada teman-teman polisi lalu lintas untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi kelaikan jalan terkait kebisingan knalpot racing, gunakan sound level meter atau decibel meter, dengan aturan pengukuran yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019," ujar Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, dikutip dari YouTube Sigger Gakkum Official.

Poeloeng menambahkan, para petugas jangan ragu untuk menindak pelanggaran ini dengan menggunakan alat (ukur).

"Kita imbau juga kepada teman-teman anak motor, jangan menggunakan knalpot racing atau knalpot aftermarket yang bising, karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya," kata Poeloeng.

Pada umumnya, produsen knalpot aftermarket sudah membuat knalpot dengan spesifikasi yang tak melanggar aturan pemerintah.

Untuk knalpot yang menghasilkan suara bising, biasanya dilengkapi juga dengan dB Killer untuk meredam suaranya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/22/142100415/razia-knalpot-bising-polisi-harus-pakai-alat-pengukur-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke