Ada enam kamera pengawas yang akan dipasang di sejumlah titik di jalan utama kota Solo.
Namun untuk saat ini baru ada satu kamera yang aktif, berada di simpang tiga Kerten, tepatnya di depan Solo Square Mall. Sedangkan lima kamera sisanya akan segera dipasang.
Kamera pengawas yang terpasang sudah terintegrasi dengan Dishub. Dalam software yang digunakan untuk memantau pelanggan lalu lintas elektronik sudah terkoneksi dengan Electronic Registration Identification (ERI).
Pengguna jalan yang melanggar akan segera mendapatkan konfirmasi lewat pesan singkat. Selain itu akan dikirimkan juga surat konfirmasi melalui alamat yeng tertera sesuai pelat nomor yang tertera di kendaraan.
"Apabila terbukti akan dikirimkan surat konfirmasi, yang bersangkutan bisa langsung konfirmasi melalui telepon, ada QR code juga, atau kalau tidak terlalu paham tentang IT bisa langsung datang ke bagian urusan tilang Satlantas Surakarta," jelas Adhytia Warman.
Namun ketika pelanggar merasa tidak melakukan pelanggaran bisa langsung mengikuti sidang tilang.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/21/152100715/kena-tilang-elektronik-di-solo-begini-cara-mengurusnya