Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman menjelaskan, sebenarnya uji coba mekanisme tilang elektronik di Solo sudah diterapkan tiga bulan terakhir, dengan memasang satu kamera pengawas di simpang tiga Kerten, depan Solo Square Mall.
"Untuk penerapan akan kami lakukan pada tanggal 23 Maret ini, tapi nanti baru sosialisasi terlebih dahulu selama dua minggu," ucap Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman kepada kompas.com, Sabtu (20/03/2021).
Adhytia menambahkan,tilang elektronik ini akan menyasar pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas di Solo. Selama dua minggu masa sosialisasi akan dikirimkan surat konfirmasi jika terbukti melakukan pelanggaran, namun belum ada tindakan lebih lanjut.
Namun setelah masa sosialisai selesai, pelanggar aturan lalu lintas akan tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku. Rencananya akan ada enam kamera pengawas yang akan dipasang di Kota Solo.
"Kita akan memasang enam kamera pengawas di Solo, satu sudah dipasang untuk uji coba, sudah tiga bulan pemasangan, lalu yang lainnya akan kita pasang minggu depan," katanya.
Dengan penerapan tilang elektronik, Polresta Solo tidak hanya memenuhi program yang diberikan oleh pusat akan memudahkan petugas dalam penertiban lalu lintas, serta mendorong masyarakat untuk tertib aturan berlalu lintas.
"Penerapan e-tilang ini diharapkan mengubah mindset masyarakat kota Solo, agar lebih tertib dalam berlalu lintas meskipun tidak ada petugas yang berjaga," kata Adhytia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/21/110200815/catat-tilang-elektronik-di-solo-berlaku-mulai-23-maret-2021