Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berantas ODOL, Kemenhub Gelar Bimbingan Teknis Penegakan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Tindakan Normalisasi alias pemotongan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Langkah ini digelar guna mengoptimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) penegakan hukum PPNS dan petugas jembatan timbang terkait masalah penindakan ODOL.

Direktur Lalu Lintas Jalan Suharto mengatakan, bimtek merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Direktorat Lalu Lintas Jalan dalam melakukan supervisi di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum.

"Dalam proses implementasi pelaksanaan penegakan hukum pelanggaran ODOL, butuh komitmen kerja sama antar instansi antara lain Direktorat Lalu Lintas Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Satuan Pelayanan, maupun Dinas Perhubungan (DIshub) Provinsi/Kabupaten/Kota," ujar Suharto dalam keterangan resminya, Selasa (16/3/2021).

Suharto menjelaskan, guna menuju Zero ODOL pada 2023, dibutuhkan banyak inovasi yang dilakukan. Salah satunya restorasi justice yang dapat ditempuh apabila ada pelanggar beritikad baik untuk memperbaiki kendaraan di karoseri yang berizin resmi.

Inovasi lain juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang membawa atau mengangkut melebihi kapasitas daya berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan.

Suharto mengatakan, normalisasi kendaraan wajib dilaksanakan pemilik kendaraan yang mengubah bentuk kendaraannya dari bentuk semula atau sesuai rancang bangun kendaraan.

"H tu tercantum berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng, dan Kereta Tempelan," kata Suryo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/18/120100515/berantas-odol-kemenhub-gelar-bimbingan-teknis-penegakan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke