Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pakai Helm Berkamera untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 08/03/2021, 06:38 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Tengah melengkapi petugas lalu lintas di lapangan dengan menggunakan helm yang dipasangi kamera.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol. Rudy Syafirudin mengatakan, bahwa petugas akan berpatroli dengan memakai helm dengan kamera tersebut mulai Rabu (03/03/21).

Baca juga: Marak Begal, Begini Tips Berkendara Aman di Malam Hari

Jika saat melakukan patroli, kemudian menemukan ada pelanggaran maka petugas akan merekam kemudian menegur pengendara tersebut.

Jajaran Polda Jawa Tengah melengkapi petugas lalu lintas di lapangan dengan menggunakan helm yang dipasangi kamera.Foto: Korlantas Polri Jajaran Polda Jawa Tengah melengkapi petugas lalu lintas di lapangan dengan menggunakan helm yang dipasangi kamera.

Rekaman pelanggaran lalu lintas, selanjutnya akan diproses melalui ETLE. Adapun tilang elektronik di Jawa Tengah akan diluncurkan pada 17 Maret 2021.

“Akan disampaikan kalau yang bersangkutan sudah melanggar lalu lintas dan terekam di kamera. Tidak ada penilangan secara langsung,” jelas Dirlantas mengutip laman resmi Korlantas Polri, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Alternatif ke Bandung, Tol Japek II Selatan Ditargetkan Rampung 2022

Saat ini ada 27 kamera pengawas yang telah dipasang di berbagai titik di Jawa Tengah. Selanjutnya akan diusulkan pemasangan kamera pengawas tambahan di 50 titik yang dibiayai melalui Bapenas.

“Seluruh Jawa Tengah, penindakannya akan berbasis teknologi informasi,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau