Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tindak Pemotor dengan Knalpot Bising di Sekitar Istana Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan filter untuk mobil dan sepeda motor yang melintas di kawasan sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, hal ini dilakukan mencegah balap liar, konvoi kendaraan, hingga knalpot bising.

Hasilnya petugas kepolisian menindak puluhan kendaraan, di antaranya ialah pengendara motor yang memakai knalpot bising.

“59 kendaraan ditindak,” ujar Sambodo mengutip laman resmi Korlantas Polri, Minggu (7/3/2021).

“Tujuannya untuk demi kenyamanan, keamanan masyarakat yang sedang olahraga, agar tak terganggu oleh knalpot dan konvoi yang biasanya suka ngebut,” tambahnya.

Filter kendaraan ini dilakukan setiap Sabtu dan Minggu. Hari Sabtu mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sedangkan hari Minggu pukul 00.00-10.00 WIB.

Besaran suara yang keluar dari knalpot sebetulnya sudah diatur, tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/07/145100115/polisi-tindak-pemotor-dengan-knalpot-bising-di-sekitar-istana-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke