Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, LCGC Tidak Dapat Insentif Pajak 0 Persen

Kompas.com - 01/03/2021, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM resmi diberlakukan oleh pemerintah mulai bulan ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Tetapi, tidak semua mobil baru mendapatkan diskon pajak ini, salah satunya model Low Cost and Green Car (LCGC).

Pasalnya sedari awal, Pemerintah memang sudah membebaskan pajak dari mobil berjenis LCGC. Aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 41 Tahun 2013.

Baca juga: Kalau Hanya Wheelie Belum Bisa Disebut Stunt Rider

Namun pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Dalam salinan PP tersebut, tertulis bahwa aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo.

Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai LCGC akan dikenakan tarif PPnBM 3 persen pada 16 Oktober 2021.

Regulasi

Indonesia International Motor Show (IIMS)Indonesia International Motor Show (IIMS) Indonesia International Motor Show (IIMS)

Manteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kendaraan yang bsia menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Di mana pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasol produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen,” tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung setidaknya ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak. Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Baca juga: Belajar dari Kasus Bikers dan Paspampres, Ini 9 Area yang Masuk Ranah Ring 1

Nissan juga disebut dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikarenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum di bawah payung Mitsubishi.

Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Berikut jenis mobil yang bisa menikmati insentif ini:

- Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize
- Daihatsu: Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, Rocky
- Mitsubishi: Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina
- Honda: Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V
- Suzuki: New Ertiga, XL-7
- Wuling: Confero

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau