Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Pelumas Mineral dan Sintetik untuk Kendaraan?

Kompas.com - 26/02/2021, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua istilah dalam pelumas atau oli kendaraan yang sering ditemui, yaitu oli mineral dan oli sintetik.

Brahma Putra Mahayan, Jr Technical Specialist Pertamina Lubricants, mengatakan, perbedaan keduanya ialah terletak pada bahan dasar pembuatnya.

"Yang membedakan antara pelumas mineral dan sintetik ialah base oil-nya," kata Brahma saat acara Pertamina Lubricants Workshop yang digelar daring, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Beda Bahan Pembentuk Oli dan Gemuk

"Base oil mineral adalah yang berasal dari pengolahan minyak bumi. Dari minyak bumi itu bisa menjadi banyak produk, seperti aspal dan lainnya," katanya.

"Kalau berasal dari minyak bumi kita menyebutnya base oil mineral. Mineral itu ialah proses pemurnian," jelas Brahma.

Sedangkan untuk oli sintetik bahan pembuatnya diolah dari senyawa kimia. 

"Kalau mineral proses pemurnian, kalau sintetik ialah reaksi kimia. Jadi kalau dicampur antara senyawa A dan B, menjadi C. Kalau base oil yang dibuat seperti ini kita sebutnya sebagai base oil sintetik," katanya.

Meski demikian kata Brahma, ada juga base oil sintetik yang berasal dari mineral. Bisa seperti itu karena kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Baca juga: 8 Fungsi Pelumas Kendaraan

"Ada teknologi gass to liquid yaitu konversi gas jadi cairan. Gas-nya bisa berasal dari minyak bumi. Tapi hal itu sudah dua tiga kali proses, sudah jauh," katanya.

Persentase

Brahma mengatakan, meski secara bahan pembuatan berbeda tapi tidak ada batasan berapa persentase base oil mineral dan sintetik sampai suatu pelumas dikategorikan sebagai sintetik.

"Artinya pelumas itu bisa disebut sintetik bukan berarti 100 persen sintetik," katanya.

"Kalau fully sintetik maka 100 persen sintetik, paling campurannya 0,00 berapa persen. Tapi ada istilah semi sintetik artinya campuran mineral dan sintetik," katanya.

"Saat ini tidak ada aturan yang mengatur soal hal itu. Jadi tergantung formulatornya," kata Brahma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27 Tentara Tewas dalam Tragedi Pembajakan Kereta di Pakistan, Ratusan Sandera Selamat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau