JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak jarang kita melihat pemandangan pengendara sepeda motor atau mobil di Indonesia dikendalikan oleh anak di bawah umur.
Hal ini lantaran banyak orangtua yang masih buta moral dengan membiarkan anak-anaknya yang masih belum cukup umur mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan umum.
Ketidakmatangan mereka memunculkan peluang menjadi korban atau sebagai penyebab kecelakaan.
Baca juga: Menyapa Bintang Crazy Fast Indonesian, Porsche Cayman Berjubah Karma
Seperti kejadian dalam video yang viral di media sosial baru-baru ini. Video yang diunggah oleh akun tiktok @radarbandung memperlihatkan anak perempuan di bawah umur berbonceng tiga yang melaju dengan kecepatan tinggi, hingga hilang kendali dan masuk ke selokan.
Nahasnya, baik pengemudi maupun kedua penumpang tersebut tidak memakai helm untuk melindungi kepalanya.
@radarbandungVIRAL! Detik-detik Kecelakaan Bocah Bawa Motor Matic. ##radarbandung ##tiktokberita ##nangisdipojokan
? original sound - Radar Bandung
Terkait hal ini, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, salah satu penyebab kecelakaan tersebut karena anak di bawah umur belum siap secara mental ketika membawa kendaraan.
Sehingga, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi sehingga melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap di DKI Jakarta Belum Berlaku
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental. Sehingga, mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.
Dengan tidak adanya SIM, tentunya bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.
Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.