JAKARTA, KOMPAS.com – Fitur keselamatan untuk penumpang yang ada di kabin bus saat ini semakin mumpuni. Setiap kursi yang ada di dalam bus wajib menyertakan sabuk pengaman dua titik.
Ha ini merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penumpang, nomor 2 poin g10, disebutkan kalau harus memasang sabuk pengaman minimal dua titik pada semua tempat duduk.
Namun, pada kendaraan penumpang kecil kebanyakan sudah memakai sabuk pengaman model tiga titik. Mengapa bus tidak beralih dari model dua titik menjadi tiga titik agar lebih aman?
Baca juga: Minat Beli Toyota Raize, Siapkan Tanda Jadi Rp 10 Juta
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, penggunaan sabuk pengaman dua titik sudah mumpuni untuk penumpang di dalam bus.
“Kalau untuk kursi penumpang dalam posisi duduk, sabuk pengaman dua titik sudah memenuhi,” ucap Wildan kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Namun perlu diperhatikan, untuk kursi penumpang paling depan dan belakang, Wildan menyarankan untuk memakai sabuk pengaman model tiga titik. Dua posisi tadi memungkinkan penumpang terlempar saat bus berhenti.
Baca juga: Pajero Sport Facelift Meluncur Hari Ini, Diskon NIK 2020 Tembus Rp 25 Juta
“Sedangkan penumpang lainnya dapat tertahan oleh bangku di depannya, sehingga sabuk pengaman dua titik saja sudah memenuhi,” kata Wildan.
Selain itu, bus juga memiliki sekat yang ada di depan kursi penumpang paling depan. Sekat ini lah yang berfungsi untuk menjaga penumpang tidak terlempar ke depan saat bus berhenti mendadak. Selain itu, fungsinya juga sebagai pegangan saat penumpang masuk ke kabin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.