Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 14/02/2021, 07:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat wajib ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia, baik untuk pajak satu tahunan maupun lima tahunan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.

“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” tulis aturan itu.

Baca juga: Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, penyertaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak ialah berkaitan tentang Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).

Sehingga, dokumen tersebut tidak bisa digantikan dengan identitas lain termasuk SIM meski nama serta alamat yang tercantum adalah serupa di STNK maupun BPKB.

"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK, itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," ujar Martinus saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.

Baca juga: Konvoi Moge yang Dikawal Lolos Razia Ganjil Genap di Bogor, Ini Kata Polisi

Mobil samsat keliling di kawasan car free day pada Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Mobil samsat keliling di kawasan car free day pada Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB.

Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.

"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," papar dia.

Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.

“Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com