Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Vespa Ekstrem Bisa Denda Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 10/01/2021, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Semarang melakukan penindakan terhadap konvoi Vespa yang dimodifikasi ekstrem dan berisiko dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam postingan di Instagram, akun Satlantas Polres Semarang mengatakan, penindakan dilakukan karena rombongan dapat menyebabkan gangguan ketertiban di jalan raya.

Baca juga: Viral, Video Vespa Modif Brutal yang Lebarnya Sebadan Jalan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satlantas Polres Semarang (@lantas_res_smg)

Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu di jalan, dalam narasi postingan akun @lantas_res_smg tersebut, mengatakan bahwa perubahan bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas.

"Selain itu perubahan bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas. (Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," tulis postingan tersebut dikutip, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Pandemi Jadi Waktu Orang Salurkan Hobi Modifikasi Mobil

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Infoheboh Berita Fakta Media (@infoheboh)

Sebelumnya warganet sempat menyoroti mengenai modifikasi Vespa ekstrem yang punya berbagai jenis sebutan mulai dari Vespa gembel hingga rat rod.

Belum lama ini video viral di media sosial yang diunggah oleh akun @infoheboh, memperlihatkan Vespa kategori ekstrem melaju hingga memenuhi badan jalan.

Video itu menjadi perhatian warganet karena motor asal Italia tersebut dimodifikasi sedemikian rupa hingga memiliki lebar nyaris menutupi setengah badan jalan.

Berikut isi Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:

Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Adapun kewajiban uji tipe yang harus dilaksanakan baik itu untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 modifikasi kendaraan termasuk dalam penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com