JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan sejumlah titik wilayah untuk menjadi tempat layanan rapid test antigen acak bagi pengguna kendaraan pribadi dan umum selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran 20/2020 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Berlaku pada 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, seluruh ketentuan dalam SE ini berlaku bagi seluruh angkutan termasuk angkutan sungai, danau, dan penyebrangan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen
"Di antaranya, angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antar provinsi (AKAP), angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, serta kendaraan bermotor perseorangan," lanjut dia.
Adapun aturan terkait pelaksanaan tes acak tercantum pula dalam edaran terkait, dimana tes dilaksanakan di sejumlah titik. Khusus pengguna angkutan umum, tes dilakukan di terminal penumpang, pelabuhan sungai, danau, serta penyeberangan.
Sementara untuk pengguna kendaraan perseorangan atau pribadi (mobil dan sepeda motor) akan dilakukan test acak di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan (rest area) sementara; jalan nasional, untuk kendaraan bermotor perseorangan; dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.
Baca juga: Manfaatkan Fitur Suara Saat Mengemudi Pakai Aplikasi Navigasi
"Kami akan mengambil sampel acak dan gratis tidak dipungut biaya. Angkutan umum kami laksanakan juga di terminal sifatnya sampel dan gratis juga, targetnya ada 20.000 tes yang dilakukan," ujar Budi.
Selain itu, khusus bagi pengguna kendaraan pribadi yang menuju Pulau Bali tetap diwajibkan melakukan rapid test antigen paling lambat 3 kali 24 jam saat pengecekan di pelabuhan penyeberangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.