Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Sisa Oli Bekas Pakai, Apakah Bisa Digunakan Lagi?

Kompas.com - 18/12/2020, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat kita mengganti oli, terkadang tidak semuanya cukup dimasukkan ke tangki dan masih ada sisa beberapa liter. Sisa oli tersebut biasanya disimpan oleh pemilik kendaraan, dengan tujuan bisa digunakan nanti ketika hendak mengganti oli lagi.

Namun, menyimpan sisa oli juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasalnya, jika tidak tersimpan dengan baik saat ingin digunakan bisa berakibat fatal ke mesin.

Baca juga: Cara Benar Mengendarai Motor Listrik, Kenali Karakter Gasnya

“Seperti contoh, biasanya pemilik mobil membeli 4 liter oli, sedangkan kapasitas oli mesin rata-rata 3,5 liter. Nah, 0,5 liter yang tersisa itu biasanya mereka simpan dengan harapan bisa digunakan di 6 bulan berikutnya. Hal itu sebaiknya tidak dilakukan,” ujar Service Parts Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi dalam sesi virtual, Kamis (17/12/2020).

Anjar melanjutkan, meski setelah dipakai kemasan oli tersebut disimpan dalam kondisi tertutup rapat, tetap akan mengalami proses oksidasi yang pada akhirnya akan mengubah kualitas dan perfoma dari oli itu sendiri.

Oksidasi oli mesin adalah tercampurnya oli mesin dengan oksigen atau udara, udara itu nantinya akan membawa uap air. Nantinya, hal tersebut akan memengaruhi kondisi oli, di mana oksidasi akan mengubah wujudnya menjadi lebih kental bahkan menimbulkan endapan.

Baca juga: Yuk Hitung Seberapa Hemat Motor Listrik Dibanding Motor Bensin

"Saat pertama kali beli oli kan ada seal-nya. Itu lah yang menjaga oli dari udara, panas, dan air hujan agar tidak terkontaminasi. Apabila telah dibuka, otomatis akan terjadi perubahan kualitas dan perfoma dari oli mesin itu sendiri,” kata Anjar.

Apabila menemukan kondisi di atas, ada baiknya tidak memasukkannya ke dalam mesin. Sebab, bisa berakibat fatal dan merusak komponen lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR-Pemerintah Rapat Jumat-Sabtu di Hotel untuk Bahas Revisi UU TNI?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau