JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan jalan bebas hambatan atau jalan tol memang cukup efektif untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalan perkotaan.
Terlebih, pada momen-momen tertentu seperti saat Lebaran, atau pun momen libur di akhir tahun seperti sekarang ini.
Selain mengurangi kepadatan lalu lintas, keberadaan ruas tol juga untuk mempersingkat waktu perjalanan sehingga jarak tempuh bisa lebih cepat dari biasanya.
Hanya saja, kondisi jalanan yang lengang sering kali membuat pengendara menjadi lengah dalam memacu kendaraannya.
Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020
Tidak sedikit bahkan memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan atau di atas 100 kilometer per jam.
Mengapa pengemudi suka ngebut ketika berkendara di ruas tol? Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, hal ini disebabkan karena pola pikir pengemudi ketika berkendara di jalanan yang lengang atau di tol.
“Mereka (pengemudi) egois, toh selama ini tidak ada yang menindak. (jadi) kalau bisa (ngebut) kenapa tidak,” katanya kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Selama ini, kata Sony, para pengemudi mobil yang suka memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan tidak pernah berfikir akibat fatal yang mungkin bisa terjadi akibat perilakunya.
Padahal, ketika seseorang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hal di luar perkiraan bisa saja terjadi.
Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan
“Kapan mereka pernah berpikir apa yang bisa mereka lakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya selip atau pecah ban?” tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.