Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Orang Lain Lakukan Pelanggaran di Jalan, Jangan Ditegur

Kompas.com - 27/11/2020, 20:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJalan raya merupakan tempat berkumpulnya beragam karakter manusia. Ada yang taat aturan, namun tidak sedikit juga yang melanggar. Misalnya yang sering ditemui seperti melawan arus, bermain ponsel dan merokok sambil berkendara.

Dalam peraturan, memang tidak dibenarkan perilaku sepeti itu. Undang-undang yang mengatur hal itu juga ada dan jelas apa sanksinya jika melanggar peraturan. Sebagai pengguna jalan lain, apa dibenarkan untuk mengingatkan orang lain yang melanggar?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, dari sisi safety driving, di jalan raya itu hanya sebagai pengguna, sedangkan yang menindak pelanggaran yaitu polisi.

Baca juga: Nissan Terra Facelift Meluncur, Siap Tantang Fortuner dan Pajero Sport

Naik motor main HPmotorplus Naik motor main HP

“Ketika ketemu pelanggar di jalan, memang rasanya gemas bahkan kesal. Tapi jangan sampai kita menindak tetapi sebenarnya tidak punya otoritas,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Sony mengatakan, pengguna jalan biasa tidak punya dasar hukum, justru ujung-ujungnya bisa konflik. Bisa saja orang yang diingatkan malah lebih ngotot, tidak terima kalau dirinya ditegur karena melanggar aturan.

“Kalau merekam pelanggaran orang lain dan melaporkan ke polisi, itu boleh saja. Itu menjadi suatu bukti kepedulian kita akan keselamatan,” kata Sony.

Baca juga: Ariel Noah Pemilik Pertama Motor Rp 1 Miliar, BMW R18

Kemudian, apabila bertemu dengan pelanggar yang membahayakan, cukup diberi klakson atau lampu saja. Sebagai pengemudi defensif, jauhi hal-hal yang berpotensi bahaya dan provokatif di jalan.

“Ingat tiga hal di jalan, awareness, alertness dan anticipation. Lihat mana yang baik dan ambil positifnya dari hal tersebut,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau