Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Menyesal, Pahami Dulu Kondisi yang Bikin Garansi Motor Hangus

Kompas.com - 23/10/2020, 10:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor akan memberikan garansi pada tiap produknya. Garansi yang diberikan tentunya juga dapat hangus atau tidak berlaku.

Garansi yang diberikan umumnya mulai dari mesin, sasis, kelistrikan, dan lainnya. Maka itu, para pemilik motor sebaiknya memahami bagaimana menjaga kendaraanya agar garansi tersebut tidak hilang.

Baca juga: Pengertian Warranty dan Garansi Saat Beli Mobil baru

Ade Rohman, Asisten Manajer Pelatihan Teknis PT Daya Adicipta Motora (DAM), menjelaskan, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan garansi pada motor menjadi hilang atau hangus.

(Ilustrasi) Salah satu diler sepeda motor Honda di Jakarta.KompasOtomotif-donny apriliananda (Ilustrasi) Salah satu diler sepeda motor Honda di Jakarta.

"Pertama, buku servis dan garansi hilang atau rusak. Hal ini juga dapat menyebabkan hilangnya garansi. Tidak sedikit orang yang menyepelekan. Menyimpan buku servis dan garansi sembarangan," ujar Ade, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ade menambahkan, tidak melakukan perawatan secara berkala di bengkel resmi sesuai dengan ketentuan juga dapat menghilangkan garansi. Alasannya, jika terjadi kerusakan akibat melakukan perawatan di bengkel umum, klaim garansi tidak akan diterima.

Baca juga: Modifikasi Lampu Tanpa Hilangkan Garansi? Sulit Dilakukan

"Kerusakan akibat penggunaan yang tidak wajar juga tidak akan diterima klaimnya. Selain itu, yang banyak dilakukan orang-orang adalah modifikasi pada bagian kelistrikan. Menyobek kabel dapat membuat garansi kelistrikannya jadi tidak berlaku," kata Ade.

Penyebab lainnya adalah lewat dari masa garansi. Beberapa pabrikan motor sudah memberikan waktu tertentu untuk garansi mesin, sasis dan kelistrikan, serta sistem injeksi. Ada yang masa garansinya hanya satu tahun dan ada juga yang tiga tahun.

"Kerusakan akibat bencana alam dan kecelakaan juga tidak ditanggung oleh pabrikan," ujar Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau