JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap motor baru biasanya dibekali garansi resmi, baik garansi mesin atau kelistikan. Garansi itu dapat gugur atau tidak berlaku jika pemilik melakukan kesalahan tertentu.
Untuk itu konsumen diharapkan mengetahui faktor apa saja yang bisa membuat garansi hangus. Karena jka garansi hangus, maka pemilik tidak bisa komplain ke bengkel dan biaya perbaikan ditanggung sendiri.
Baca juga: 6 Langkah Rawat Jaket Motor Supaya Awet
Ade Rohman, Asisten Manajer Pelatihan Teknis PT Daya Adicipta Motora (DAM), mengatakan, hal pertama yang bisa membuat garansi tidak berlaku yaitu soal buku servis dan garansi.
"Pertama, buku servis dan garansi hilang atau rusak. Hal ini juga dapat menyebabkan hilangnya garansi. Tidak sedikit orang yang menyepelekan. Menyimpan buku servis dan garansi sembarangan," ujar Ade kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kedua, yaitu tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi. Sebab, jika terjadi kerusakan akibat melakukan perawatan di bengkel umum, klaim garansi tidak akan diterima.
Baca juga: Hati-hati, Jangan Asal Ganti Lampu LED Motor
"Kerusakan akibat penggunaan yang tidak wajar juga tidak akan diterima klaimnya," katanya.
Ketiga ialah modifikasi terutama di bidang kelistrikan. Mengubah jalur kabel, menyobek kabel dan hal lainnya akan mengggugurkan garansi dari pabrikan.
"Banyak dilakukan orang-orang adalah modifikasi pada bagian kelistrikan. Menyobek kabel dapat membuat garansi kelistrikannya jadi tidak berlaku," kata Ade.
Terakhir, adalah lewat masa garansi. Beberapa pabrikan motor sudah memberikan waktu tertentu untuk garansi mesin, sasis dan kelistrikan, serta sistem injeksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.