Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan Ketika Menolong Korban Kecelakaan di Jalan

Kompas.com - 30/09/2020, 12:41 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menolong korban kecelakaan memang seharusnya dilakukan. Meski demikian jangan gegabah, karena sebetulnya ada prosedur keselamatan yang tidak bisa main dilakukan.

Rudy Novianto, Defensive Driving Trainer Sentul Driving Center, mengatakan, seringkali korban kecelakaan digotong ke pinggir jalan. Maksudnya baik tapi bisa jadi justru meningkatkan risiko korban.

"Pastikan melakukan pertolongan dengan pengetahuan untuk melakukan tindakan pertama saat kecelakaan. Ini yang kadang tidak disadari oleh pengguna jalan lain," kata Rudy kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Jangan Mengaku Jago Nyetir Mobil Manual, Kalau Masih Begini!

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Rudy mengatakan, di beberapa negara, orang yang tidak memiliki pengetahuan dan sertifikasi penanganan pertama pada kecelakaan tidak diperkenankan untuk membantu korban.

Cara paling tepat adalah memastikan kondisi korban dan segera melaporkan pada unit reaksi cepat seperti ambulans atau petugas kepolisian yang dapat bertanggung jawab.

"Tentunya, setelah sebelumnya meminggirkan kendaraan di tempat aman sebelum turun untuk memberikan pertolongan. Jangan melakukan tindakan apapun sebelum yang memiliki pengetahuan pertolongan pertama," ujar Rudy.

Baca juga: Peraturan dan Penegakan Hukum Tak Cukup untuk Ciptakan Tertib Lalu Lintas

Seorang pria menggunakan motor saat melewati kawasan Kemayoran Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Seorang pria menggunakan motor saat melewati kawasan Kemayoran Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, jika ingin membantu maka lalukan dengan cara yang benar.

Misalnya mengamankan lokasi kejadian agar pengendara lain tidak terganggu. Segera menghubungi rumah sakit atau kepolisian.

“Segera membagi tugas, mengamankan lokasi kecelakaan agar tidak terjadi kecelakaan berikutnya, menghubungi kepolisian dan ambulans sehingga bisa melakukan pertolongan,” ujar Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau