Seorang pria menggunakan motor saat melewati kawasan Kemayoran Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)