JAKARTA, KOMPAS.com - Lajur paling kanan di jalan tol berfungsi untuk mendahului kendaraan lain. Tak jarang juga terlihat mobil yang melajur kencang terus-terusan di sisi kanan. Apakah hal tersebut benar?
Jusri Pulubuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, tidak ada aturan yang melarang mobil berada di sisi kanan terus menerus, asal kecepatannya lebih tinggi dari lajur yang lain di sebelahnya.
Baca juga: Modifikasi Lampu Mobil yang Aman, Perhatikan Sambungan Kabel
"Kalau dia berada di lajur kanan terus tapi kecepatan mobilnya sama dengan lajur di sebelahnya maka itu salah, tapi kalau dia lebih cepat maka itu dianggap mendahului," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Dianggap sebagai mendahului sebab kecepatannya melebihi kecepatan mobil yang konstan di jalur sebelahnya.
Baca juga: Pemerintah Sedang Kaji Bus dengan Konfigurasi Kursi 1-1-1
Jusri mengatakan, yang kerap terjadi ialah menyalip tapi melanggar batas kecepatan. Hal ini sering ditemudi di jalan tol dalam kota dengan kecepatan maksimal 80 kpj.
"Kecepatan tol di dalam kota maksimal 80 kpj. Jadi seharusnya 80 kpj itu digunakan waktu menyalip. Jika jalur kedua sudah 80 kpj kemudian kita menyalip kan sudah melebihi 80 kpj," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.