Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlangsung Saat Pandemi, Ini Bedanya Operasi Patuh Jaya 2020

Kompas.com - 15/07/2020, 18:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah pandemi Covid-19, Kepolisian Republik Indonesia bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari, dari 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Berbeda dengan Operasi Patuh Jaya pada tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kepolisian akan lebih banyak memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, mengatakan, operasi ini akan dilaksanakan oleh Polda di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pindad Maung Pakai Mesin dan Sasis Hilux, Begini Respon Toyota

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

“Ini berbeda dengan Operasi Patuh Jaya sebelumnya, karena kali ini selain penertiban di bidang lalu lintas, kami juga akan mendisiplinkan protokol kesehatan,” ucap Rudi, kepada Kompas.com (15/7/2020).

Seperti diketahui, sejak masa kenormalan baru, sebagian masyarakat mulai menjalankan kembali aktivitasnya seperti sedia kala.

Kondisi ini membuat lalu lintas kembali dipadati kendaraan umum dan pribadi. Oleh sebab itu, selain menertibkan lalu lintas, kepolisian akan ikut ambil bagian untuk memastikan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Polisi Mulai Incar Pelanggar Lalu Lintas, Ini 15 Jenis Pelanggarannya

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

Menurut Rudi, hal inilah yang menjadi fokus pihaknya. Pendekatan tindakan hukum secara persuasif dan humanis tetap dipertahankan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

“Untuk mendisiplinkan masyarakat, penindakan lewat tilang tetap ada tapi presentasenya kecil, hanya 20 persen saja,”ujar Rudi.

“Sisanya akan lebih banyak dititikberatkan ke edukasi, memberikan pendidikan dan penerangan ke masyarakat. 40 persen preventif dengan memberikan informasi dan imbauan lewat berbagai media. 40 persen lainnya dengan menjaga dan mengatur lalu lintas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com