JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah mendapat sorotan lantaran tak kunjung menurunkan harga BBM, di saat harga minyak mentah dunia anjlok. Padahal biasanya harga BBM, khususnya yang non-subsidi, selalu berubah mengikuti perkembangan pasar.
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS (Indonesia Resources Studies), mengatakan, padahal pemerintah punya sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Permen ESDM dan Kepmen ESDM, yang mengatur perubahan harga BBM dengan mengikuti beberapa variabel.
“Setiap bulan (harga BBM) berubah, sesuai harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, itu variabel utamanya,” ujar Marwan, dalam diskusi virtual (22/5/2020).
Baca juga: Arus Mudik 2020, Tercatat 465.000 Kendaraan Meninggalkan Jakarta
“Mungkin ada yang lain-lain, tapi dua itu yang menjadi penyebab terjadinya perubahan harga BBM yang rutin sudah bertahun-tahun dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi, mengatakan, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan sebelum menentukan harga BBM.
Salah satunya faktor konsumsi berkelanjutan dari efek harga BBM yang baru. Sebab harga BBM yang terlalu murah dinilai bisa memberikan dampak negatif bagi negara.
Baca juga: Berbahayakah Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil?
Terutama dalam hal pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), serta dapat mengancam operasional angkutan transportasi massal.
“Untuk BBM yang notabene merupakan energi fosil, saya kira menjadi sangat absurd kalau kemudian dijual semurah kacang goreng, atau semurah sebotol air mineral,” ucap Tulus, dalam kesempatan yang sama.
“Selama ini EBT tidak berkembang dengan baik, bahkan tidak serius dikembangkan, karena kita tersandera energi fosil, salah satunya minyak. Selain itu, di banyak negara justru harga BBM itu harus paralel dengan kebijakan transportasi, saya kira itu yang harus dipikirkan pemerintah,” tuturnya.
Baca juga: Cara Mengoperasikan Transmisi Mobil Manual yang Benar untuk Pemula
Meski begitu, Tulus mengatakan bahwa konsumen berhak membeli suatu barang berdasarkan tarif yang telah terstrukturisasi dengan matang.
Sebab menurutnya, harga BBM saat ini harusnya berada di level Rp 5.500 sampai Rp 6.000 per liter untuk jenis Pertamax.
“Kalau saat ini BBM harganya harus turun, kalau Premium bisa lebih rendah lagi. Saya sebagai konsumen di satu sisi mendorong, karena itu hak konsumen untuk membeli suatu barang berdasarkan tarif yang dibayar dengan struktur biaya yang ada,” kata Tulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.