Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UD Trucks Berikan Perpanjangan Garansi Selama PSBB

Kompas.com - 15/05/2020, 09:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku, kendaraan niaga seperti truk tetap bekerja demi lancarnya proses distribusi logistik. UD Trucks, memberikan perpanjangan garansi kepada pelanggan selama masa PSBB.

Upaya ini dilakukan agar kondisi truk tetap maksimal ketika digunakan. Mengingat saat masa pandemi corona saat ini, peran truk sebagai angkutan barang menjadi sangat vital.

UD Trucks memperkenalkan beberapa layanan ekstra bagi pelanggan UD Trucks. Beberapa layanan tersebut berupa perpanjangan masa garansi, masa servis gratis, periode perawatan berkala tanpa memengaruhi garansi kendaraan yang berlaku.

Baca juga: Toyota Alphard di Bursa Lelang Mobil Bekas Mulai Rp 70 Jutaan

UD TrucksUD Trucks UD Trucks

Pelanggan UD Trucks yang jadwal garansi serta servis gratis kendaraannya berakhir pada masa PSBB, akan diperpanjang selama 60 hari setelah masa PSBB berakhir. Hal ini dilakukan jika pelanggan tidak dapat melakukan servis gratis atau perbaikan dalam masa garansi, memiliki kesempatan setelah masa PSBB berakhir.

“UD Trucks berharap semua truk yang masih beroperasi bisa tetap dalam kondisi yang optimal, sehingga tetap bisa produktif dalam pendistribusian barang,” kata Chrisnoadhi, Vice President PT UD Astra Motor Indonesia dalam siaran yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Kebiasaan Pengemudi yang Salah dan Masih Disepelekan Saat Menyetir

Bagi pelanggan UD Trucks lainnya yang ingin servis, layanan perawatan dan perbaikan UD Trucks tetap dibuka selama PSBB. Selain itu, distributor UD Trucks dengan tetap menyediakan layanan technical assistance 24 jam, mobile service, call center dan life chat.

“Semua layanan UD Trucks bertujuan untuk mempermudah pelanggan kami mulai dari perawatan, perbaikan, serta memberikan rasa tenang kepada para pemilik kendaraan selama masa pandemi ini,” ucap Chrisnoadhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com