JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang berhasil lolos dari pengawasan petugas untuk melakukan perjalanan mudik dengan cara memanipulasi dan melewati jalan tikus belum tentu bisa sampai tempat tujuan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, hal tersebut dikarenakan pihaknya telah melakukan pengetatan pengawasan dan pemetaan di seluruh jalan arteri yang kerap digunakan pemudik, khususnya roda dua.
"Kami sudah mapping, mana yang diawasi oleh Polda karena berskala besar, mana yang diawasi Polres, dan mana jalan yang diawasi Polsek. Jadi seluruh ruas jalan diawasi, termasuk jalan tikus tersebut," kata Sambodo di diskusi virtual, Rabu (6/5/2020).
Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada pengendara atau pemudik yang lolos di sekitar Kalimalang, belum tentu mereka bisa lolos saat memasuki Karawang.
"Apalagi saat ini seluruh Provinsi Jawa Barat telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jadi bisa saja dari Jabodetabek lolos, nanti di Polres, Polda, dan Polsek wilayah setempat mereka diminta putar balik," ujar dia.
Sekalipun warga terkait boleh melakukan perjalanan karena urusan tertentu yang bersifat urgensi, status pemudik tersebut pun langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) yang wajib dikarantina selama 14 hari sesuai protkol penanganan virus corona.
"Mereka juga bukan dikategorikan sebagai pemudik, tetapi mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Itu petugas di lapangan punya pertimbangan diskresi," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di kesempatan terpisah.
"Sekali lagi kami imbau agar masyarakat mentaati aturan pemerintah dan tidak melakukan perjalanan mudik supaya penyebaran virus corona (Covid-19) tidak semakin meluas," ujar Sambodo lagi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/07/150100915/pemudik-yang-kecoh-petugas-lewat-jalan-tikus-belum-tentu-sampai-di-tujuan