BANDUNG, KOMPAS.com - Guna terus menekan angka penyebaran Covid-19, Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.
PSBB Jabar berlaku selama dua pekan, mulai 6 Mei - 19 Mei 2020. PSBB serentak ini akan melibatkan 17 kota atau kabupaten diseluruh Jawa Barat.
PSBB tingkat provinsi ini dilakukan menyusul sukses PSBB telah diterapkan di beberapa wilayah seperti zona metropolitan Bodebek pada 15 April dan metropolitan Bandung Raya pada 22 April 2020.
Baca juga: Dilarang Melakukan Kegiatan Sahur On The Road Saat PSBB
Terkait teknis pelaksanaan PSBB di bidang transportasi, secara umum, peraturan pelaksanaan PSBB di provinsi Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan yang sudah dilaksanakan di berbagai kota lain.
Namun bedanya, ada penyesuaian ketentuan pada sektor transportasi, terutama yang bersangkutan dengan sepeda motor pribadi dan angkutan umum berbasis daring (online).
"Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam Pergub ini ada penyempurnaan," kata juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Cara Merawat Audio Mobil di Rumah Selama Masa PSBB
Melalui mekanisme baru ini, ia berharap tidak ada lagi yang pro-kontra di masyarakat sehingga PSBB bisa berjalan dengan lancar untuk memutus mata rantai persebaran virus corona di Indonesia.
"Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," ujar Daud.
1. Motor Boleh Boncengan
Pada pasal 16 ayat 6 disebutkan bahwa motor pribadi boleh berboncengan orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama.
Motor juga boleh berboncengan dalam rangka kegiatan penanggulangan virus corona alias Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
2. Ojol Boleh Ambil Penumpang dengan Syarat
Sementara untuk ojek online (ojol), tertulis di ayat 8, diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Kendaraan yang Boleh Melintas
Surat yang diteken Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyatakan bakal ada pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas kendaraan, baik pada kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.