Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pelanggaran Pemotor yang Mendominasi PSBB Bandung

Kompas.com - 29/04/2020, 14:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Bandung Raya pada 22 April lalu, sepeda motor menyumbang kontribusi pelanggaran yang cukup besar dibandingkan moda transportasi lainnya

Namun demikian, ada perbedaan dari jenis pelanggarannya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Hery Antasari, mengatakan pengguna motor yang banyak melanggar dikarenakan lalai menerapkan protokol kesehatan, terutama dari sisi atribut saat berkendara.

"Garis besarnya motor masih mendominasi, tapi kebanyakan pelanggaran itu karena kurang kelengkapan yang diwajibkan saat PSBB, bukan dikarenakan urusan atribur standar berlalu lintas," ucap Hery saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Polemik PSBB Bandung Akibat Motor Dilarang Berboncengan, Ini Aturannya

"Kalau saya lihat di daerah lain kan karena tidak pakai masker, nah bedanya kalau di Bandung Raya ini mayoritas pelanggan pemotor itu justru karena tidak pakai sarung tangan saat mereka berkendara," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kali ini #MinHub mau mengingatkan kembali tentang syarat kendaraan yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan jika harus beraktivitas di luar rumah ya ???? . Repost : @pptdishubkotabandung #covid19 #coronavirus #pptdishubkotabandung #dishubkotabandung #PSBB #DiRumahAja #TidakMudik #TidakPiknik #PenghubungIndonesia

A post shared by DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDUNG (@dishubkotabandung) on Apr 22, 2020 at 9:26pm PDT

Untuk penjelasannya, Hery mengatakan tidak mengerti alasan apa yang membuat pemotor di wilayahnya enggan menggunakan sarung tangan. Namun dia memastikan bila ke depan akan ada pengetatan dalam pelaksanaan PSBB agar masyarakat lebih disiplin.

Lagi pula menurut Hery, sarung tangan sebenarnya sudah menjadi atribut yang harus digunakan saat mengendarai motor karena menyangku aspek keselamatan juga.

Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Jadi pelanggaranya terbanyak itu bukan masker, tapi sarung tangan. Secara detail pastinya saya belum dapat angka evaluasinya, nanti saya akan infokan," ucap Herry.

Baca juga: Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

Regulasi lalu lintas selama PSBB di Bandung Raya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Jakarta. Pengguna motor masih boleh berkendara selama untuk memenuhi kebutuhan pokok atau di melakukan aktivitas pada sektor yang dikecualikan.

Namun demikian, dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (5), dijelaskan bila penggunaan motor juga harus melakukan beberapa hal.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Mulai dengan melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang sakit atau mengalami suhu tubuh di atas normal.

Berdasarkan informasi yang didapat, jumlah pelanggaran di kota Bandung pada hari ketiga tercatat ada 13.936 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 2.133 dikarena tak menggunakan masker, sementara 11.803 tak mengenakan sarung tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau