Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik PSBB Bandung Akibat Motor Dilarang Berboncengan, Ini Aturannya

Kompas.com - 29/04/2020, 03:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung sudah dimulai sejak 22 April 2020. Namun, dalam pelaksanaannya menuai banyak polemik.

Terutama mengenai aturan untuk sepeda motor, baik pribadi atau ojek online, yang ternyata tidak boleh digunakan untuk berboncengan. Bahkan meski membawa anggota keluarga seperti anak dan istri yang sama-sama satu alamat pun tetap tidak diperbolehkan.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yakni Perwal 14 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB, yang diterbitkan sehari sebelum pelaksanaan oleh Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial.

Baca juga: Lalu Lintas di 14 Jalan Tol Anjlok Usai PSBB dan Larangan Mudik

Pemeriksaan kendaraan di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Pemeriksaan kendaraan di hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Bandung.

Dalam Pasal 21 ayat (2) tertulis ;

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. berkendara hanya 1 (satu) orang tanpa penumpang;
b. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
d. menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit."

Beberapa komentar pedas disampaikan warga melalui ragam jejaring sosial. Bahkan tidak sedikit juga ada warga Bandung yang dengan terang-terangan langsung berkomentar di Instagram Wali Kota.

Mereka mengaku kesal dan menyampaikan bila aturan tersebut sangat tidak masuk akal untuk diterapkan. Beberapa kejadian miris pun sudah banyak dialami warga sejak PSBB berlaku di Bandung.

Baca juga: Tak Ada Lagi DP Murah, Uang Muka Kredit Mobil Minimal 40 Persen

Mulai dari orang tua yang dilarang berboncengan dengan anak kecil dan meminta anaknya melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum, begitu juga dengan ibu hamil yang dilarang berboncengan dengan suaminya.

Ketika mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, memang regulasinya dari Perwla sudah cukup jelas. Namun, bila berkaca pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 juga dijelaskan ada pengecualian tertentu.

"Berboncengan dilarang selama PSBB, terutama bagi sektor yang tidak dikecualikan. Contoh bawa anak atau istri untuk piknik atau ke rumah saudara, sudah pasti itu akan dilarang dan memang tidak boleh. Tapi bila alasan jelas termasuk sektor yang dikecualikan dan benar-benar mendesak, maka ada pengecualian," ucap Hery saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Harga SUV di Bursa Lelang, CR-V Rp 78 Juta, Pajero Sport Rp 180 Jutaan

 

"Kita harus sadari PSBB ini merupakan upaya untuk menekan penularan corona, dan memang dianjurkan untuk diam di rumah. Keluar pun hanya benar-benar untuk yang sifatnya darurat atau memenuhi kebutuhan pokok," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com