Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Larangan Mudik Berlaku di Wilayah PSBB dan Zona Merah

JAKARTA, KOMPAS.com - Setalah melalui imbauan dan tarik-ulur yang cukup alot, akhirnya pemerintah resmi menetapkan bila mudik Lebaran tahun ini dilarang, guna menekan penyebaran pandemi corona (Covid-19).

Namun larangan mudik yang diputuskan tidak berlaku secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Namun hanya untuk wilayah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) seperti Jabodetabek

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan PSBB dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sementara sebagai Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaita, Selasa (21/4/2020).

Dengan adanya ketentuan tersebut, nantinya tidak diperbolehkan adanya lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan atau ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Hal ini pun ditegaskan kembali oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Menurut dia, sampai saat ini ketetapan larangan mudik baru seperti yang dijelaskan oleh Menko Maritim.

"Betul, jadi laranganya keluar dari dan ke daerah PSBB atau daeah-daerah yang memiliki status zona merah," ucap Adita kepada Kompas.com.

Seperti diketahui, selain Jabodetabek, ada beberapa wilayah lain di Indonesia yang juga telah menetapkan PSBB untut menekan penyebaran virus corona yang makin hari makin luas penyebarannya.

Untuk lebih deteil, berikut daftar wilayah di Indonesia yang telah menetapkan PSBB :

1. Jakarta
2. Sumatera Barat
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Bogor
5. Kota Depok
6. Kota Bekasi
7. Kabupaten Bekasi
8. Kota Tangerang Selatan
9. Kota Tangerang
10. Kabupaten Tangerang
11. Kota Pekanbaru
12. Kota Makassar
13. Kota Tegal
14. Kota Bandung
15. Kabupaten Bandung
16. Kabupaten Bandung Barat
17. Kabupaten Sumedang
18. Kota Cimahi

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/22/065100615/larangan-mudik-berlaku-di-wilayah-psbb-dan-zona-merah

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke