Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik Berlaku di Wilayah PSBB dan Zona Merah

JAKARTA, KOMPAS.com - Setalah melalui imbauan dan tarik-ulur yang cukup alot, akhirnya pemerintah resmi menetapkan bila mudik Lebaran tahun ini dilarang, guna menekan penyebaran pandemi corona (Covid-19).

Namun larangan mudik yang diputuskan tidak berlaku secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Namun hanya untuk wilayah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) seperti Jabodetabek

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan PSBB dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sementara sebagai Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaita, Selasa (21/4/2020).

Dengan adanya ketentuan tersebut, nantinya tidak diperbolehkan adanya lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan atau ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Hal ini pun ditegaskan kembali oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Menurut dia, sampai saat ini ketetapan larangan mudik baru seperti yang dijelaskan oleh Menko Maritim.

"Betul, jadi laranganya keluar dari dan ke daerah PSBB atau daeah-daerah yang memiliki status zona merah," ucap Adita kepada Kompas.com.

Seperti diketahui, selain Jabodetabek, ada beberapa wilayah lain di Indonesia yang juga telah menetapkan PSBB untut menekan penyebaran virus corona yang makin hari makin luas penyebarannya.

Untuk lebih deteil, berikut daftar wilayah di Indonesia yang telah menetapkan PSBB :

1. Jakarta
2. Sumatera Barat
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Bogor
5. Kota Depok
6. Kota Bekasi
7. Kabupaten Bekasi
8. Kota Tangerang Selatan
9. Kota Tangerang
10. Kabupaten Tangerang
11. Kota Pekanbaru
12. Kota Makassar
13. Kota Tegal
14. Kota Bandung
15. Kabupaten Bandung
16. Kabupaten Bandung Barat
17. Kabupaten Sumedang
18. Kota Cimahi

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/22/065100615/larangan-mudik-berlaku-di-wilayah-psbb-dan-zona-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke