Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rumah Aja Sambil Pelajari Prosedur Mengurus STNK yang Hilang

Kompas.com - 10/04/2020, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang dijadikan sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada STNK, tercantum pula bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah terdaftar. Sehingga penting untuk pengendara membawa surat tersebut sebagai kelengkapan ketika berkendara.

Lantas bagaimana jika STNK hilang?

Sambil menikmati waktu di rumah aja, bisa dipelajari bagaimana prosedur mengurus STNK hilang, berikut ini!

Dikutip dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu.

Mulai dari formulir permohonan, laporan kehilangan STNK dari kepolisian setempat, cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, foto copy BPKB dan legalisir dari leasing, surat keterangan leasing, serta KTP pemilik.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Bagaimana Operasional Layanan SIM?

Jika dokumen sudah disiapkan, ada tujuh langkah yang harus dilakukan pemilik untuk mengurus STNK agar diterbitkan kembali. Pertama, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Cek fisik merupakan langkah wajib yang harus dilaksanakan. Kemudian, fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

Langkah ketiga, pemilik akan diarahkan untuk mengurus STNK hilang dari Samsat. Pada dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK ini, fotokopi cek fisik kendaraan tadi di lampirkan.

Baca juga: Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Kemudian mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

Jika Anda belum membayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan tadi. Tapi kalu tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Langkah terakhir, Anda tinggal menunggu saja untuk pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Adapun biaya penerbitan STNK ialah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau