Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Rumah Aja Sambil Pelajari Prosedur Mengurus STNK yang Hilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang dijadikan sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada STNK, tercantum pula bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah terdaftar. Sehingga penting untuk pengendara membawa surat tersebut sebagai kelengkapan ketika berkendara.

Lantas bagaimana jika STNK hilang?

Sambil menikmati waktu di rumah aja, bisa dipelajari bagaimana prosedur mengurus STNK hilang, berikut ini!

Dikutip dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu.

Mulai dari formulir permohonan, laporan kehilangan STNK dari kepolisian setempat, cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, foto copy BPKB dan legalisir dari leasing, surat keterangan leasing, serta KTP pemilik.

Jika dokumen sudah disiapkan, ada tujuh langkah yang harus dilakukan pemilik untuk mengurus STNK agar diterbitkan kembali. Pertama, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Cek fisik merupakan langkah wajib yang harus dilaksanakan. Kemudian, fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

Langkah ketiga, pemilik akan diarahkan untuk mengurus STNK hilang dari Samsat. Pada dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK ini, fotokopi cek fisik kendaraan tadi di lampirkan.

Kemudian mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

Jika Anda belum membayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan tadi. Tapi kalu tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Langkah terakhir, Anda tinggal menunggu saja untuk pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Adapun biaya penerbitan STNK ialah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/10/100200115/di-rumah-aja-sambil-pelajari-prosedur-mengurus-stnk-yang-hilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke